
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM
mengingatkan kenaikan pendapatan daerah dari lonjakan harga migas (minyak dan
gas bumi) serta tambang tidak hanya dihabiskan untuk belanja. Tetapi juga untuk
dana abadi daerah (DAD) . Baca Juga: Siapa Bilang Harta Karun Migas RI Sudah
Habis, Nih Buktinya DAD sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(HKPD). Namun belum ada daerah yang benar-benar mengimplementasikan DAD sampai
detik ini. Sebab, belum ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU
HKPD tersebut. "Sebetulnya dana abadi itu bisa bersumber salah satunya
dari dana bagi hasil migas untuk pemerintah daerah. Di UU PKPD untuk minyak 5%
untuk gas 30%," kata Sekjen Dewan Energi Nasional (DEB), Djoko Siswanto,
Kamis (21/7/2022).
Djoko
mengatakan, nantinya dana abadi diusahakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) dan dapat dimanfaatkan untuk pengenmbangan energi baru
terbarukan. "Nanti diusahakan hasilnya itu masuk APBD lagi dan bisa
dimanfaatkan, misalnya untuk pengembangan energi baru terbarukan atau potensi
studi atau potensi migas di daerah itu. Bisa juga digunakan untuk pendidikan
kesehatan," katanya. Menurut dia, dana bagi hasil migas yang saat ini
tertera di 20 provinsi dan regulasinya diutamakan untuk daerah penghasil dan
non penghasil. "Di dalam satu provinsi, misalnya DKI Jakarta yang
menghasilkan migas itu di Jakarta Utara. Nah itu boleh digunakan untuk Jakarta
Timur dan Jakarta Pusat. Boleh juga digunakan dengan dengan daerah yang
berbatasan langsung, Bekasi misalnya," jelasnya.
sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/833051/34/daerah-penghasil-migas-di-indonesia-harus-punya-dana-abadi-begini-alasannya-1658401674