Foto : Tempo

Kontrak Freeport Akan Diperpanjang Setelah 2041

PERUSAHAAN tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, mengumumkan kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang hak operasi tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua setelah tahun 2041. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang mengatur kelanjutan operasi di Distrik Mineral Grasberg.

Dalam perjanjian tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diubah agar memberikan perpanjangan hak operasi hingga umur cadangan tambang. Dengan perubahan ini, kepastian hukum bagi kelangsungan tambang Grasberg diperkuat untuk dua dekade ke depan.
 
Ketua Dewan Direksi Freeport Richard C. Adkerson menyatakan menghargai kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia. Ia mengatakan operasi tambang Grasberg di Papua telah memberikan manfaat besar bagi seluruh pemangku kepentingan selama enam dekade terakhir.
 

“Dan perpanjangan ini akan membuka peluang untuk terus menciptakan nilai yang signifikan bagi semua pihak di salah satu cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia,” kata Adkerson dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.

Meski demikian, perpanjangan ini masih menunggu penerbitan IUPK yang telah direvisi oleh Pemerintah Indonesia. PTFI menyatakan akan segera merampungkan proses pengajuan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam MoU.

 Selain aspek perizinan, Freeport juga menyatakan komitmen tambahan bagi masyarakat Papua. Perusahaan akan menambah dukungan sosial, termasuk pendanaan untuk pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis. Di sektor hulu, PTFI berencana meningkatkan anggaran eksplorasi serta mempercepat studi untuk menemukan sumber daya baru dan peluang ekspansi jangka panjang.

Di sisi hilir, perusahaan menegaskan tetap memprioritaskan pemurnian dan penjualan produk di dalam negeri, mulai dari tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, hingga produk turunan lainnya. Freeport juga membuka peluang memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat sesuai mekanisme pasar apabila terjadi peningkatan kebutuhan pasokan di negara tersebut.

Kesepakatan ini juga mengatur perubahan struktur kepemilikan saham. Pada 2041, Freeport akan mengalihkan tambahan 12 persen saham PTFI kepada pemerintah tanpa biaya, dengan ketentuan penggantian biaya investasi proporsional yang masih memberi manfaat setelah 2041 berdasarkan nilai buku. Hingga 2041, Freeport tetap memegang 48,76 persen saham PTFI, dan porsi itu akan berkurang menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.

Perusahaan memastikan struktur tata kelola, operasional, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham dan IUPK yang berlaku saat ini tetap dipertahankan sepanjang umur cadangan tambang.


Share :

Tidak ada tag terkait.