WIT

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Papua, Dinas Otonom Gedung A Lt. 3, Jl. Raya Abepura Kotaraja, Wahno, Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Indonesia

BIDANG KETENAGALISTRIKAN

 

Uraian Tugas Pokok

Melaksanakan kebijakan dan peraturan pada Pengusahaan Ketenaglistrikan, Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan dan kegiatan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi  serta melakukan kegiatan Pemantauan, Pengawasan, Pembinaan, Penyusunan Program, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan data dan Perizinan lintas  kabupaten / kota.

 

Fungsi

1. Perumusan kebijakan pengelolaan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi;

2. Pembinaan dan Pengawasan terhadap usaha Jasa penunjang Tenaga listrik;

3. Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Kerja dan lindungan lingkungan ketenagalistrikan;

4. Pelaksanaan kebijakan dan peraturan ketenagalistrikan, Energi dan energi baru terbarukan dan konservasi energi;

5. Pembinaan dan pengawasan pengusahaan ketenagalistrikan;

6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas.

 

Unsur-unsur Bidang Ketenagalsitrikan terdiri dari :

 

a. Seksi Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan

 

Uraian Tugas Pokok :

1. Mengumpulkan Peraturan perundang-undangan Kebijakan Teknis, Pedoman dan Petunjuk teknis serta bahan lain yang berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan  pelaksanaan usaha ketenagalistrikan;

2. Melaksanakan kebijakan dan peraturan di bidang ketenagalistrikan dan menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD),

3. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyediaan dan Pemanfaatan Ketenagalistrikan;

4. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pemenuhan kecukupan pasokan tenagalistrik;

5. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Persyaratan Teknis terhadap Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan;

6. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemanfaatan Produk dalam Negeri;

7. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penggunaan Tenaga Lokal, Nasional dan Asing Pada Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

8. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan Tenaga Listrik.

9. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penerapan tarif tenaga listrik.

10. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik;

11. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya.

 

b. Seksi Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan

1. Mengumpulkan Peraturan-perundang undangan Kebijakan Teknis, Pedoman dan Petunjuk teknis serta bahan lain yang berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan  pelaksanaan Lingkungan Ketenagalistrikan;

2. Melaksanakan kebijakan dan peraturan di bidang Lingkungan ketenagalistrikan

3. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan lingkungan terhadap penyediaan dan Pemanfaatan Ketenagalistrikan;

4. Pengembangan Sumber daya manusia bidang Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan ;

5. Penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.

6. Mengumpulkan dan Mengevaluasi Data Pengusahaan Ketenaglistrikan;

7. Mengevaluasi dan memantau dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ketenagalistrikan;

8. Melakukan pembinaan dan pengawasan teknis lindungan lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pengusahaan Ketenagalistrikan dan energi baru dan terbarukan;

9. penyiapan rumusan standar, norma, kaidah dan kriteria keselamatan operasi dan kelaikan teknis;

10. penyiapan rumusan pedoman dan prosedur kerja pengawasan keselamatan operasi dan kelaikan teknis;

11. pengawasan pelaksanaan sertifikasi keselamatan ketenagalistrikan peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik;

12. pelaksanaan pengawasan teknis atas pengujian instalasi tenaga listrik, kelaikan peralatan, instrumentasi, kalibrasi alat ukur, keselamatan operasi, dan K3;

13. pelaksanaan sosialisasi pengaturan keselamatan operasi dan kelaikan teknik;

14. penyiapan rekomendasi sanksi atas pelanggaran keselamatan operasi;

15. evaluasi pelaksanaan kebijakan kelaikan teknik dan keselamatan operasi ketenagalistrikan;

16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

c. Seksi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

 

Uraian Tugas Pokok

1. Mengumpulkan Peraturan- Perundang-Undangan Kebijakan Teknis, Pedoman dan Petunjuk Teknis serta bahan lain yang berhubungan dengan Energi Baru Terbarukan dan  Konservasi Energi;

2. Merumuskan Kebijakan di Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi 

3. Melaksanakan kebijakan dan peraturan di bidang energi baru terbarukan dan Konservasi Energi;

4. Menyusun Rencana Umum Energi Daerah(RUED);

5. Melaksanakan Pemetaan wilayah usaha Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi;

6. Melaksanakan Pemetaan Potensi Energi Baru Terbarukan di Provinsi Papua;

7. Melaksanakn Studi Potensi Energi Baru Terbarukan di Provinsi Papua

8. Melakukan Detail Engineering Design (DED) Energi Baru Terbarukan;

9. Melaksanakan Pembangunan Energi Baru Terbarukan di Provinsi Papua;

10. Melaksanakan Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;

11. Melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi konservasi energi;

12. Melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada Penyedia, pengusahaan dan Pemanfaatan Energi Listrik;

13. Mengkoordinasikan Penyediaan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dengan Kementerian ESDM dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua;

14. Menyebarluaskan Informasi perkembangan teknologi pemanfaatan energi baru terbarukan dan konservasi Energi;

15. Melaksanakan inventarisasi, pendataan serta evaluasi desa berlistrik dan belum berlistrik,

16. Melaksanakan Pemetaan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Daerah,

17. Melaksanakan koordinasi Program bantuan untuk desa terisolir listrik dan perencanaan pembangunan Energi baru Terbarukan;

18. Melaksanakan pengawasan/pemantauan dan pembinaan terhadap kegiatan pembangunan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi  Energi di kabupaten/kota provinsi papua;

19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Share: