WIT

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Papua, Dinas Otonom Gedung A Lt. 3, Jl. Raya Abepura Kotaraja, Wahno, Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Indonesia

KEPALA DINAS

URAIAN TUGAS KEPALA DINAS

 

1.     Merumuskan sasaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua berdasarkan kondisi objektif Daerah, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan  umum yang ditetapkan oleh Gubernur Papua sebagai pedoman kerja.

 

2.      Mengkoordinasikan kegiatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua dengan Instansi terkait agar terjalin kerjasama yang baik dan untuk mendapatkan kesamaan persepsi dan pola tindak yang baik dan tepat.

 

3.    Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dalam pelaksanaan tugas. 

 

4.      Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing-masing yang telah ditetapkan.

 

5.    Mengarahkan dan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

 

6.      Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas.

 

7.      Memeriksa, memperbaiki, memaraf, menandatangani / menetapkan surat dan naskah dinas yang di proses di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua  sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya.

 

8.      Mengikuti Pendidikan, Rapat, Seminar, dengar pendapat dalam sidang DPRD Provinsi Papua dan pertemuan lainnya untuk memberikan tanggapan atau penjelasan mengenai perkembangan pembangunan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

9.      Melakukan evaluasi terhadap  pelaksanaan kegiatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua baik bulanan, triwulan maupun tahunan untuk mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai dan sebagai bahan perumusan kebijakan.

 

10. Mengajukan saran dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Gubernur sesuai dengan permasalahannya untuk bahan pertimbangan Gubernur Papua.

 

11.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban.

 

12.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Papua sesuai bidang tugasnya

Share: