WIT

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Papua, Dinas Otonom Gedung A Lt. 3, Jl. Raya Abepura Kotaraja, Wahno, Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Indonesia

Bidang Pertambangan

Uraian Tugas Pokok

1. Melakukan pembinaan, pengawasan di bidang pertambangan baik itu eksplorasi, eksploitasi, dan pemasaran;

2. Merumuskan kebijakan bidang Pertambangan mineral dan batubara;

 

 

 

Fungsi

1. Pengelolaan perizinan usaha kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang pertambangan umum.

2. Penyediaan dukungan pengembangan dan pemanfaatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dibidang pertambangan

3. Pengkoordinasian pelaksanaan analisis dan statistik data pertambangan.

4. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan usaha pertambangan.

Unsur-unsur Bidang Pertambangan terdiri dari :

a. Seksi Eksplorasi

 Uraian Tugas Pokok

 1. Menyusun kegiatan dan langkah-langkah seksi eksplorasi;

2. Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan data teknis pemetaan kegiatan eksplorasi bidang pertambangan;

3. Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan eksplorasi bidang pertambangan;

4. Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan dan pemetaan potensi bahan tambang;

5. Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan koordinasi pelaksanaan pengelolaan kegiatan pertambangan baik itu pertambangan rakyat maupun usaha pertambangan ;

6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Perijinan pertambangan eksplorasi untuk bahan penyusunan rencana program;

7. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkungan seksi eksplorasi sesuai dengan bidang tugasnya untuk memperoleh hasil kerja yang maksimal;

8. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di lingkungan seksi eksplorasi berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengetahui perkembangannya agar terhindar dari kesalahan;

9. Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi eksplorasi sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan;

10. Mengkoordinasikan kegiatan dengan unit-unit kerja lain di lingkungan Dinas agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan eksplorasi dapat berjalan dengan baik dan lancar;

11. Membuat pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan seksi eksplorasi berdasarkan data peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diajukan kepada atasan.

b. Seksi Eksploitasi

Uraian Tugas Pokok

1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan Petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan Pembinaan usaha Pertambangan Keselamatan dan kesehatan Kerja, dan Lingkungan.

2. Merumuskan kebijakan di bidang Eksploitasi Pertambangan.

3. Melaksanakan pengembangan sumberdaya manusia di bidang eksploitasi Pertambangan.

4. Melakukan bimbingan teknis usaha Pertambangan kepada Pengusaha Pertambangan.

5. Melaksanakan Pembinaan terhadap Kegiatan Usaha Pertambangan lintas Kabupaten/Kota.

6. Melaksanakan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan Pertambangan Termasuk Reklamasi Lahan pasca tambang, Konservasi dan Peningkatan nilai tambah Terhadap Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada lintas Kabupaten/Kota atau yang berdampak Regional.

7. Melaksanakan Pembinaan Pengusahaan Ijin Usaha Pertambangan Eksploitasi Lintas Kabupaten/Kota.

8. Pengumpulan, penyusunan, pengolahan dan pemetaan potensi bahan tambang.

9. Pengumpulan, penyusunan, pengolahan data hasil Produksi bahan tambang.

10. Melakukan Pengawasan terhadap Produksi Pertambangan.

11. Melakukan Pengawasan terhadap Kegiatan eksploitasi Pertambangan.

12. Melaksanakan Program Eksploitasi Pertambangan.

13. Melaksanakan tugas sesuai bidang tugasnya.

c. Seksi Pemasaran

Uraian Tugas Pokok

1. Menyusun bahan pedoman teknis dan pembinaan di bidang pemasaran hasil pertambangan;

2. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan di bidang pemasaran hasil pertambangan;

3. Melaksanakan inventarisasi, identifikasi, dan analisis data pemasaran hasil pertambangan;

4. Menyusun program kerja seksi pemasaran;

5. Melaksanakan penyusunan pedoman teknis pemasaran hasil pertambangan;

6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemasaran hasil produksi pertambangan;

7. Pengelolaan data dan penyiapan laporan pemasaran hasil produksi pertambangan;

8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Share: