TUGAS PPID DINAS ESDM
- Melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
- Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
- melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Melakukan penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
- Melakukan pengujian konsekuensi
- Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau perngubahannya
- Melakukan penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses
- Melakukan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
- Memberikan jawaban dan/atau tanggapan atas permintaan informasi dan pengaduan publik secara efektif dan efisien berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan pelayanan informasi dan pengaduan publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan data dan informasi yang didapat dalam memberikan pelayanan informasi dan pengaduan publik
- Melakukan koordinasi dengan PPID pembantu dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan dalam melakukan pengelolaan pelayanan informasi dan pengaduan publik
- Mengembangkan kompetensi para pegawai yang melakukan pengelolaan pelayanan informasi dan pengaduan publik
- Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Atasan PPID DESDM.
FUNGSI PPID DINAS ESDM
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Dinas ESDM