WIT

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Papua, Dinas Otonom Gedung A Lt. 3, Jl. Raya Abepura Kotaraja, Wahno, Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Indonesia

Tugas dan Fungsi

15 Desember 2023 12:07 730 Admin

TUGAS PPID DINAS ESDM

  1. Melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  2. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  4. Melakukan penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
  5. Melakukan pengujian konsekuensi
  6. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau perngubahannya
  7. Melakukan penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses
  8. Melakukan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
  9. Memberikan jawaban dan/atau tanggapan atas permintaan informasi dan pengaduan publik secara efektif dan efisien berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan pelayanan informasi dan pengaduan publik
  10. Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan data dan informasi yang didapat dalam memberikan pelayanan informasi dan pengaduan publik
  11. Melakukan koordinasi dengan PPID pembantu dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan dalam melakukan pengelolaan pelayanan informasi dan pengaduan publik
  12. Mengembangkan kompetensi para pegawai yang melakukan pengelolaan pelayanan informasi dan pengaduan publik
  13. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Atasan PPID DESDM.

 

     FUNGSI PPID DINAS ESDM

  Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Dinas ESDM

 

Share: