SEKRETARIAT
Tugas Pokok
1. Penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
2. Penatausahaan urusan keuangan dan perlengkapan;
3. Pengkoordinasian dan penyusunan program dinas.
Fungsi
1. Pengumpulan dan pengelolaan data serta penyusunan program kerja dan rencana kegiatan dinas;
2. Pengelolaan urusan keuangan;
3. Pengelolaan urusan kepegawaian;
4. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
5. Pengelolaan surat menyurat, kehumasan dan keprotokolan;
6. Pengelolaan kegiatan evaluasi, dokumentasi dan pelaporan.