WIT

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Papua, Dinas Otonom Gedung A Lt. 3, Jl. Raya Abepura Kotaraja, Wahno, Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Indonesia

Profil PPID

18 Desember 2023 18:54 989 Admin

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf f menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua sebagai salah satu Dinas Publik melalui Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor           telah menunjuk Kepala Biro Humas DESDM Provinsi Papua sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di DESDM Provinsi Papua.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh PPID DESDM Provinsi Papua untuk memperlancar tugasnya dalam rangka memberikan layanan informasi dilakukan dengan menyusun Standar Pelayanan Informasi Publik yang di dalamnya mengatur cara pengajuan permohonan, pengelolaan dan penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon.

Standar Pelayanan Informasi Publik disusun untuk memberi jaminan dan kepastian terhadap semua pemohon dalam memperoleh informasi yang dikuasai oleh DESDM Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pemohon akan lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan. Dengan adanya Standar Pelayanan Informasi Publik ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Share: