BIDANG MINYAK DAN GAS
Uraian Tugas Pokok
- Menyusun rencana dan program kerja di Bidang Minyak dan Gas Bumi Berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja.
- Membantu Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
- Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi kegiatan seksi di lingkungan Bidang Minyak dan Gas Bumi agar terjadi kerjasama dalam pelaksanaan tugas.
- Menetapkan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian di bidang Minyak dan Gas Bumi
- Mengevaluasi hasil kerja kepala seksi di lingkungan Bidang Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan.
- Mengkoordinasikan kegiatan Bidang Minyak dan Gas Bumi dengan unit kerja di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar
- Memonitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan program dan kegiatan pada bidang Minyak dan Gas Bumi.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok di Bidang Minyak dan Gas
- Bumi sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas.
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Fungsi
- Pembinaan koordinasi serta pemberian izin usaha di bidang migas tiap kabupaten.
- Pembinaan dan pengelolaan usaha migas dan jasa penunjang migas.
- Penyediaan dukungan pengembangan kegiatan migas dan jasa penunjang migas;
- Pengawasan pelaksanaan usaha migas dan jasa penunjang migas.
Unsur-unsur Bidang Minyak dan Gas terdiri dari :
a. Seksi Usaha Hulu Minyak dan Gas
Uraian Tugas Pokok
- Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Memberikan saran dan masukan kepada kepala Bidang tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam seksi Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Menyiapkan, mengolah bahan untuk koordinasi, dan fasilitasi perencanaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Menyiapkan, mengolah bahan untuk monitoring dan evaluasi serta pelaporan perencanaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Menyiapkan, mengolah bahan penyusun pedoman dan petunjuk teknis perencanaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Menghimpun, menyiapkan, mengolah bahan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Menghimpun, menyiapkan, mengolah bahan koordinasi, konsultasi, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok pada Seksi Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang.
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
b. Seksi Usaha Hilir Minyak dan Gas
Uraian Tugas Pokok :
- Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam Seksi Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- Menyiapkan, mengolah bahan untuk koordinasi, dan fasilitasi perencanaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- Menyiapkan, mengolah bahan untuk monitoring dan evaluasi serta pelaporan perencanaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- Menyiapkan, mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- Menghimpun, menyiapkan, mengolah bahan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian kegiatan Minyak dan Gas Bumi di Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- Menghimpun, menyiapkan, mengolah, bahan koordinasi, konsultasi, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Minyak dan Gas Bumi .
- Mengawasi pengendalian pendistribusian, penyaluran dan tataniaga bahan bakar minyak dari agen/ pangkalan dan pengecer sampai pada konsumen tepat waktu dengan jumlah dan harga yang sama.
- Memantau dan menginventarisasi penyediaan penyediaan, penyaluran dan kwantitas, kualitas BBM serta melakukan analisa dan evaluasi terhadap kebutuhan/ penyediaan BBM.
- Monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Pertambangan dan Energi dibidang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok pada Seksi Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang.
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan.
c. Seksi Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas
Uraian Tugas Pokok :
- Pemantauan dampak lingkungan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
- Menghimpun dan menyusun peraturan perundang-undangan beserta petunjuk pelaksana (juklak) untuk pedoman melaksanakan tugas Seksi Pengawasan Teknis Minyak dan Gas Bumi
- Memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada pengusaha minyak dan gas bumi.
- Membina tenaga kerja Minyak dan Gas Bumi.
- Melakukan evaluasi Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL, RPL), UKL/UPL, serta memproses pengesahan jaminan reklamasi Usaha Minyak dan Gas Bumi.
- Membina dan melakukan pengawasan teknis lindungan lingkungan pengusaha Minyak dan Gas Bumi.
- Mengawasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Minyak dan Gas Bumi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.