WIT

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Papua, Dinas Otonom Gedung A Lt. 3, Jl. Raya Abepura Kotaraja, Wahno, Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Indonesia

 BIDANG MINYAK DAN GAS


      Uraian Tugas Pokok

  1. Menyusun rencana dan program kerja di Bidang Minyak dan Gas Bumi Berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja.
  2. Membantu Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi kegiatan seksi di lingkungan Bidang Minyak dan Gas Bumi agar terjadi kerjasama dalam pelaksanaan tugas.
  4. Menetapkan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian di bidang Minyak dan Gas Bumi
  5. Mengevaluasi hasil kerja kepala seksi di lingkungan Bidang Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan.
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Bidang Minyak dan Gas Bumi dengan unit kerja di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar
  7. Memonitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan program dan kegiatan pada bidang Minyak dan Gas Bumi.
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok di Bidang Minyak dan Gas
  9. Bumi sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas.
  10. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

      Fungsi

  1. Pembinaan koordinasi serta pemberian izin usaha di bidang migas tiap kabupaten.
  2. Pembinaan dan pengelolaan usaha migas dan jasa penunjang migas.
  3. Penyediaan dukungan pengembangan kegiatan migas dan jasa penunjang migas;
  4. Pengawasan pelaksanaan usaha migas dan jasa penunjang migas.

      Unsur-unsur Bidang Minyak dan Gas terdiri dari :

      a. Seksi Usaha Hulu Minyak dan Gas
          Uraian Tugas Pokok

  1. Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  2. Memberikan saran dan masukan kepada kepala Bidang tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam seksi Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  3. Menyiapkan, mengolah bahan untuk koordinasi, dan fasilitasi perencanaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  4. Menyiapkan, mengolah bahan untuk monitoring dan evaluasi serta pelaporan perencanaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  5. Menyiapkan, mengolah bahan penyusun pedoman dan petunjuk teknis perencanaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  6. Menghimpun, menyiapkan, mengolah bahan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  7. Menghimpun, menyiapkan, mengolah bahan koordinasi, konsultasi, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  8. Monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  9. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok pada Seksi Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang.
  10. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.


     b. Seksi Usaha Hilir Minyak dan Gas
         Uraian Tugas Pokok :

  1. Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  2. Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam Seksi Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  3. Menyiapkan, mengolah bahan untuk koordinasi, dan fasilitasi perencanaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  4. Menyiapkan, mengolah bahan untuk monitoring dan evaluasi serta pelaporan perencanaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  5. Menyiapkan, mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  6. Menghimpun, menyiapkan, mengolah bahan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian kegiatan Minyak dan Gas Bumi di Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  7. Menghimpun, menyiapkan, mengolah, bahan koordinasi, konsultasi, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Minyak dan Gas Bumi .
  8. Mengawasi pengendalian pendistribusian, penyaluran dan tataniaga bahan bakar minyak dari agen/ pangkalan dan pengecer sampai pada konsumen tepat waktu dengan jumlah dan harga yang sama.
  9. Memantau dan menginventarisasi penyediaan penyediaan, penyaluran dan kwantitas, kualitas BBM serta melakukan analisa dan evaluasi terhadap kebutuhan/ penyediaan BBM.
  10. Monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Pertambangan dan Energi dibidang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  11. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok pada Seksi Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang.
  12. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan.

 

c. Seksi Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas

    Uraian Tugas Pokok :

  1. Pemantauan dampak lingkungan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
  2. Menghimpun dan menyusun peraturan perundang-undangan beserta petunjuk pelaksana (juklak) untuk pedoman melaksanakan tugas Seksi Pengawasan Teknis Minyak dan Gas Bumi
  3. Memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada pengusaha minyak dan gas bumi.
  4. Membina tenaga kerja Minyak dan Gas Bumi.
  5. Melakukan evaluasi Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL, RPL), UKL/UPL, serta memproses pengesahan jaminan reklamasi Usaha Minyak dan Gas Bumi.
  6. Membina dan melakukan pengawasan teknis lindungan lingkungan pengusaha Minyak dan Gas Bumi.
  7. Mengawasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Minyak dan Gas Bumi.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Share: